Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna terkait nota Penjelasan terhadap 1 ( satu ) Raperda inisiatif dan nota penjelasan bupati terhadap 2 ( dua ) Raperda eksekutif, Kamis (18/01/2024).
Rapat paripurna berlangsung di Aula lantai dua kantor DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma Sampang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, wakil ketua II DPRD Sampang Rudy Kurniawan, Sekretaris Daerah Sampang Yuliadi Setiyawan, Forkopimda, Pimpinan OPD seKabupaten Sampang serta para tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna ini dipimpin oleh Amin Arif Tirtana selaku wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan putusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna pertama dengan agenda penyampaian sebagai berikut :
1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Warga NU
|
2. Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.
"Pada Tanggal 18 sampai 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi-Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul sedangkan pada tanggal 22 Januari – Selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara Penyampaian, " ungkap Amin
Ditempat yang sama Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sampang yang terhormat telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Sampang Tahun 2024 - 2044.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang, " tuturnya.
Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat.
“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan, " imbuhnya.
Sementara itu ( Agus Husnul Yakin ) perwakilan dari BAPEMPERDA Menyampaikan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan Raperda inisiatif itu telah melewati beberapa proses.
"Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka Raperda ini dapat dilanjutkan pada proses pembahasan tingkat II yaitu diawali dengan penyampaian nota penjelasan oleh BAPEMPERDA sebagaimana yang kita laksanakan pada saat ini, ” pungkasnya.(Nto)